Untuk Tanya Jawab Ayo Gabung Di Grup Komunitas Guru Kertosono http://www.facebook.com/groups/gurukts

Friday 19 April 2013

Tunjangan Fungsional Guru

Tunjangan Fungsional


Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima subsidi tunjangan fungsional guru, berikut ini saya sampaikan kriterianya yang saya ambil dari PANDUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Jadi, sebelum berharap mendapatkan tunjangan fusngional, baca dulu kriterianya, apakah sudah memenuhi atau belum. Dan jumlah penerima STF ditentukan oleh jumlah kuota setiap daerah, setiap daerah akan berlomba-lomba untuk memperoleh kuota yang sudah ditetapkan, bagi daerah yang tidak dapat memenuhi kuota atau ada sisa kuota, maka sisanya akan diberikan kepada daerah lain. Maka, silakan penuhi persyaratan dan update data anda melalui dapodik, nantinya dapodik akan menilai kelayakan penerima tunjangan fungsional. terima kasih. salam persahabatan.

Untuk mengecek silakan kunjungi :  http://116.66.201.163:8000/index.php

Ditulis Oleh : afrikenz

Artikel Tunjangan Fungsional Guru ini ditulis oleh afrikenz pada hari Friday 19 April 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda pada blog ini. Kritik dan saran tentang Tunjangan Fungsional Guru dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini.

:: Get this widget ! ::

0 comments:

Post a Comment