Untuk Tanya Jawab Ayo Gabung Di Grup Komunitas Guru Kertosono http://www.facebook.com/groups/gurukts
Showing posts with label Verval NUPTK. Show all posts
Showing posts with label Verval NUPTK. Show all posts

Tuesday, 24 February 2015

Panduan VerVal Ajuan NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) 2015 Padamu Negeri


Panduan VerVal Ajuan NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)


NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan singkat VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG

5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 

jenis ajuan

6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

isi data sertifikasi

7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 

konfirmasi dan simpan

8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

Cetak surat ajuan

9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  

surat ajuan S26
10. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)

surat ajuan S26b
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Monday, 30 September 2013

Aturan Akses PADAMU NEGERI Per 1 Oktober 2013


Sesuai dengan jadwal akhir proses VerVal NUPTK dan EDS pada Layanan PADAMU NEGERI akan ditutup pada tanggal 30 September 2013 Pk.23.59 WIB. Terhitung mulai 1 Oktober 2013 Pk. 00.00 WIB beberapa kebijakan layanan transaksi yang diberlakukan sebagai berikut:

  1. Proses transaksi A01 verval NUPTK di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
  2. Proses transaksi A05 (registrasi PTK) di lingkungan Sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud di-NONAKTIFKAN.
  3. Proses transaksi verval NUPTK dan Registrasi PTK khususnya dibawah naungan Kemdikbud dan minimal telah bintang 1 tetap AKTIF agar diproses menjadi bintang 4 hingga 31 Oktober 2013.
  4. Proses Ajuan NUPTK Baru tetap AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
  5. Seluruh proses VerVal NUPTK, Registrasi PTK, dan Ajuan NUPTK Baru bagi PTK di Sekolah induk dibawah naungan Kemenag masih AKTIF hingga 31 Oktober 2013.
  6. Dijadwalkan dalam bulan Oktober 2013 akan dirilis fitur baru meliputi: 
  • Mutasi PTK
  • Penonaktifan PTK
  • Portofolio PTK
  • Laporan dan Analisa Data NUPTK/PegID dan EDS.
Harap tetap mengingat dan menjaga kerahasiaan akun (userID dan password) PTK, Siswa, Sekolah, Dinas, Mapenda yang telah aktif karena akan berlanjut untuk proses otentifikasi ke layanan lain yang teritegrasi dengan Layanan PADAMU NEGERI seperti: UKG, Sertifikasi Guru, Penilaian Kinerja Guru, Portofolio PTK yang dilaksanakan secara online sebagai program lanjutan PADAMU NEGERI oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dan terima kasih atas partisipasi aktifnya di program PADAMU NEGERI untuk pemetaan mutu pendidikan nasional.

Salam PADAMU NEGERI,
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013

Wednesday, 31 July 2013

PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI INTEGRASI SISTEM NUPTK DAN PELAKSANAAN EDS ( Diagram Verval Padamu Negeri )

Lampiran 1: Verifikasi dan Validasi level 1










Selamat Mengerjakan.......


Tentang Pengajuan NUPTK Terbaru 2013 ( Padamu Negeri )


Pengajuan NUPTK Baru

a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
    persyaratan sebagai berikut :
  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
  • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun berturut turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
b. Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
c. Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
  • Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
  • Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
  • LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
d. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran. Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan .atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.

Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:
a. Verifikasi Validasi level 1 :
  • Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir.
  • SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, jika GTT/ PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan jika GTY melampirkan SK Yayasan.
b. Verifikasi dan Validasi level 2
  • Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir),
  • PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
  • PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
  • Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
  • Sertifikat diklat fungsional.

Saturday, 13 July 2013

ALUR SINGKAT VERVAL NUPTK 2013 ( PANDUAN VERIFIKASI NUPTK PADAMU NEGERI )




@TAHAP 1@

  1. cetak form A01 atau A02 atau A03 dari http://padamu.siap.web.id/
  2. jika A01 berarti langsung serahkan ke OPS sekolah/admin sekolah
  3. jika A02 dan A03 maka tukarkan dulu ke OP dinas pendidikan kab atau kota dengan form A01 dg membawa fctpy KK/ KTP.
  4. selanjutnya admin/OPS mengaktifkan akun sekolah di http://padamu.siap.web.id/ dengan cara aktivasi akun sekolah dan mengisi data sekolah yg diperlukan. dan cetak BASO serta logout.
  5. langkah selanjutnya OPS klik login atau mendaftar di bagian kanan atas pada alamat yang sama http://simpadamu.siap.web.id/ dengan mengisi email/NPSN dan pasword..serta masuk bagian verval dan klik bagian lihat semua fitur.
  6. isikan klik salah satu PTK pada kolom dan isikan data dasar PTK selanjutnya print verval tahap 1 dan tugas admin verval tahap 1 selesai.....


@TAHAP 2@


  1. Cetak form EDS guru dan KS serta data rinci PTK dan bagikan ke masing2 PTK untuk diisi.
  2. OPS masuk ke alamat http://simpadamu.siap.web.id/ klik padamu negeri dan masuk aktivasi akun PTK (ingat setiap PTK selesaikan dulu satu PTK baru berganti ke PTK selanjutnya)!setelah aktivasi akun PTK selesai. anda logout.
  3. selanjutnya anda OPS masuk pada alamat yg sama http://simpadamu.siap.web.id/ dan klik padamu negeri dan klik login PTK.
  4. masukan NUPTK@siap.id atau email alternatifnya...serta pasword PTK (pasword PTK bisa disamakan seluruhnya dengan pasword sekolah dan email PTK bisa disamakan dengan email sekolah)
  5. OPS klik EDS dan mengisi EDS dan data rinci PTK yg maaf nota bene banyak dan agak rumit. setelah EDS selesai klik simpan dan data rinci selesai klik simpan.OPS setelah selesai logout
  6. OPS masuk lagi ke padamu negeri di alamat http://simpadamu.siap.web.id/ dg mengklik login sekolah.
  7. klik verivikasi dan validasi dan arahkan klik ke verval NUPTK level 2 dibawah kolom itu yg anda klik adalah cetak form S03 dan S07 ( surat selesai verval tahap 2 dan surat pakta integritas)
  8. selanjutnya OPS menyerahkan S03 dan S07 ke masing2 PTK maka verval 2 untuk OPS selesai....tp masih ada proses off linenya.
  9. OPS menyuruh masing2 PTK untuk menandatangani pakta integritas materai 6.000 dan stempel KS+ttd KS.
  10. Selanjutnya pakta integritas yg dilengkapi berkas2 spt:

  • fc KK dan KTP
  • fc SK capeg/ SK pertama bagi GTY
  • fc SK mutasi Sekolah sekarang
  • fc SK terakhir
  • fc ijasah SD
  • fc ijasah terakhir
  • fc. pengangkatan KS (bagi KS)
  • fc diklat KS (bagi KS)
  • fc sertifikat pendidik bg yg sdh sertivikasi
  • photo berwarna 4x6 yg ditempel di form A01.

Selanjutnya berkas-berkas tadi dibuat rangkap 3 dan yang di setor ke dinas kab hanya rangkap 1 untuk mendapatkan validasi bintang 4. akhirnya tahap verval NUPTK permanen aktif tahun 2013......demikian sharing kita hari ini....karena jk gak mencoba maka merasa sulit....saran: buatlah team OPS gugus untuk mempermudah pemahaman kita tentang aplikasi ini.


‪#‎catatan‬ penting bagi KS# data cetak verval 2 dan pakta integritas (S03 dan S07) tidak dapat di cetak jika seluruh PTK dalam naungan instansi anda belum level 4...

Diterbitkan sesuai pengalaman dilapangan oleh mas joe asal SDN Drenges 1 ( Admin Komunitas Guru Kertosono )

Semoga sukses pendataan kawan....jika minta bantuan bulan september awal maaf kawan gak bsa bantu karena kita giliran menjalankan new aplikasi dapodik 2013.......