Untuk Tanya Jawab Ayo Gabung Di Grup Komunitas Guru Kertosono http://www.facebook.com/groups/gurukts
Showing posts with label Pengajuan NUPTK. Show all posts
Showing posts with label Pengajuan NUPTK. Show all posts

Tuesday, 24 February 2015

Panduan VerVal Ajuan NOMOR REGISTRASI GURU (NRG) 2015 Padamu Negeri


Panduan VerVal Ajuan NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)


NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan singkat VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.

verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG

5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 

jenis ajuan

6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

isi data sertifikasi

7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 

konfirmasi dan simpan

8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

Cetak surat ajuan

9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  

surat ajuan S26
10. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)

surat ajuan S26b
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.

Wednesday, 31 July 2013

PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI INTEGRASI SISTEM NUPTK DAN PELAKSANAAN EDS ( Diagram Verval Padamu Negeri )

Lampiran 1: Verifikasi dan Validasi level 1










Selamat Mengerjakan.......


Tentang Pengajuan NUPTK Terbaru 2013 ( Padamu Negeri )


Pengajuan NUPTK Baru

a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan
    persyaratan sebagai berikut :
  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
  • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun berturut turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
b. Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).
c. Alur pengajuan NUPTK Baru adalah sebagai berikut:
  • Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat dan melampirkan dokumen fisik.
  • Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah beserta dokumen fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
  • LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
d. Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem Padamu dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut. Alur Lengkap seluruh verifikasi dan validasi NUPTK juga terdapat pada lampiran. Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan .atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem Padamu.

Dokumen yang dilengkapi untuk tahapan verifikasi dan validasi:
a. Verifikasi Validasi level 1 :
  • Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir.
  • SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, jika GTT/ PTT melampirkan SK kepala sekolah, dan jika GTY melampirkan SK Yayasan.
b. Verifikasi dan Validasi level 2
  • Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir),
  • PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
  • PTK NonPNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
  • Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
  • Sertifikat diklat fungsional.